Seleksi CPNS 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Batas Usia Pelamar yang Sudah Ditetapkan

Seleksi CPNS 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Batas Usia Pelamar yang Sudah Ditetapkan

Seleksi CPNS 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Batas Usia Pelamar yang Sudah Ditetapkan/--jadiasn.id

Seleksi CPNS 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Batas Usia Pelamar yang Sudah Ditetapkan

RK ONLINE - Pemerintah Indonesia telah menjadwalkan pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

 

Para pelamar CPNS perlu memperhatikan ketentuan mengenai batas usia yang berlaku.

 

Batas usia minimal bagi pelamar CPNS adalah 18 tahun, sementara batas usia maksimalnya adalah 35 tahun, mengacu pada seleksi CPNS tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024, Begini Skala Prioritas Pemerintah Untuk Tenaga Pendidik

Namun, sejumlah jabatan menerapkan batas usia maksimal hingga 40 tahun. Jabatan tersebut termasuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor).

 

Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2024, sebagaimana dilansir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), adalah sebagai berikut:

 

Periode 1: Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Periode 2: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

Periode 3: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

Sumber: