Seleksi CPNS 2024, Begini Skala Prioritas Pemerintah Untuk Tenaga Pendidik

Seleksi CPNS 2024, Begini Skala Prioritas Pemerintah Untuk Tenaga Pendidik

Seleksi CPNS 2024, Begini Skala Prioritas Pemerintah Untuk Tenaga Pendidik/--www.mediapromed.com

Seleksi CPNS 2024, Begini Skala Prioritas Pemerintah Untuk Tenaga Pendidik

RK ONLINE - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), menetapkan peningkatan kualitas tenaga pendidik sebagai prioritas utama. Hal ini terwujud melalui kebijakan pembukaan formasi khusus dalam pengadaan tenaga pendidikan dan kesehatan pada rekrutmen tahun 2024.

 

Menurut MenPANRB Abdullah Azwar Anas, sebanyak 22% dari total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, yang mencapai 2.302.543 formasi, dialokasikan untuk tenaga pendidikan di daerah. Hal ini mencakup guru-guru yang akan ditempatkan di berbagai instansi daerah di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Dibuka, Ini Jurusan-Jurusan yang Diprediksi Gampang Lolos Seleksi

"Dari total kebutuhan ASN nasional, sebanyak 419.146 formasi atau 22,45% disediakan untuk pemenuhan ASN guru di instansi daerah," ungkap Anas.

 

Pembukaan Rakor Pengadaan ASN Guru pada Instansi Daerah Tahun 2024 secara virtual pada Senin (26/2) menjadi langkah awal dalam pelaksanaan kebijakan ini.

 

Kebutuhan instansi pusat akan mencakup 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK untuk posisi dosen, guru, tenaga kesehatan, dan teknis. Sedangkan kebutuhan instansi daerah terdiri dari 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK untuk berbagai jabatan.

BACA JUGA:Calon Peserta Siap-Siap, Pendaftaran CPNS atau CASN Dibuka Lebih Cepat

Walaupun usulan formasi seharusnya telah ditutup pada akhir Januari, pemerintah membuka pengecualian khusus untuk formasi guru. Hingga saat ini, telah ada usulan dari 478 instansi daerah untuk formasi guru, baik untuk CPNS maupun PPPK.

 

Anas mengimbau agar daerah memanfaatkan secara optimal formasi yang telah disediakan oleh pemerintah. KemenPAN-RB juga telah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan guru, dengan menetapkan lebih dari 50% formasi guru dari total nasional sejak tahun 2021.

Sumber: