Bisa 6 Kali Setahun, BKN Atur Ulang Kenaikan Pangkat PNS, Makin Gampang!
Bisa 6 Kali Setahun, BKN Atur Ulang Kenaikan Pangkat PNS, Makin Gampang!/--www.bkn.go.id
Bisa 6 Kali Setahun, BKN Atur Ulang Kenaikan Pangkat PNS, Makin Gampang!
RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengubah aturan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) dari sebelumnya dua kali dalam setahun menjadi enam kali, mulai Januari 2024. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program unggulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menurut Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, pemangkasan prosedur administrasi kepegawaian ini diharapkan memberikan dampak yang signifikan bagi jutaan PNS.
BACA JUGA:Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Baru Tentang Pengelolaan ASN
Sebelumnya, pengajuan kenaikan pangkat hanya bisa dilakukan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun, dengan kebijakan baru ini, PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat setiap bulan, yaitu pada tanggal 1 Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Perubahan ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Kemudahan ini telah diatur dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 yang diterbitkan pada Oktober tahun sebelumnya.
Menurut Anas, kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan prestasi seorang PNS terhadap instansinya. Namun, perubahan periodisasi ini tidak berarti seorang PNS dapat naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun. Peraturan tersebut mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Berikut Peluang Lengkap Beserta Tantangannya
Proses penetapan kenaikan pangkat dilakukan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN), dan penilaian kinerja pegawai yang akan diusulkan untuk kenaikan pangkat didasarkan pada evaluasi kinerja berkala.
Sumber: