Masa Kampanye Pemilu 2024 Berakhir, APK yang Masih Berdiri Saat Masa Tenang Pelanggaran!
Masa Kampanye Pemilu 2024 Berakhir, APK yang Masih Berdiri Saat Masa Tenang Pelanggaran!--Radarkepahiang.id
Masa Kampanye Pemilu 2024 Berakhir, APK yang Masih Berdiri Saat Masa Tenang Pelanggaran!
RK ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang mengingatkan para Peserta Pemilu 2024 terkait tahapan masa kampanye yang telah berakhir hari ini, Sabtu 10 Februari 2024. Bersamaan dengan itu, Bawaslu mengimbau agar para peserta Pemilu segera menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) nya masing-masing.
Sebab jika tidak, hal ini akan dianggap sebagai sebuah pelanggaran dan tentu saja akan ada sanksi yang akan diberlakukan sesuai dengan peraturan Bawaslu. Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menuturkan bahwa hari ini pihaknya akan bergerak ke setiap penjuru Kabupaten Kepahiang. Pergerakan ini dimaksudkan untuk memantau langsung APK Peserta Pemilu 2024 yang masih berdiri.
BACA JUGA:Buruan Dicoba! Berikut Ini Sederet Obat Kolesterol Alami yang Bisa Menjadi Pilihan
"Sejak jauh-jauh hari kita sudah umumkan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mentaati setiap aturan yang ada, termasuk dengan tahapan masa kampanye ini. Hari ini adalah terakhir masa kampanye, maka sudah seharusnya para peserta pemilu menertibkan APK mereka masing-masing," ujar Mirzan.
Belum dapat dipastikan ada berapa banyak APK yang masih berdiri di Kabupaten Kepahiang pada hari terakhir masa kampanye ini, namun tindakan keras akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kepahiang bersama dengan Satpol PP jika besok atau pada masa tenang APK ini masih tetap tidak ditertibkan.
"Hari ini kita hanya melakukan pemantauan saja, sekaligus mengimbau masing-masing peserta Pemilu untuk menertibkan APK mereka secara mandiri. Besok atau pada masa tenang, baru kita akan melakukan penertiban," lanjutnya.
BACA JUGA:CANGGIH! New Honda Blade 2024 Siap Dobrak Pasar Motor Bebek
Sementara itu pantauan langsung Radarkepahiang.id di lokasi, sampai saat ini masih ada beberapa APK seperti baliho milik Peserta Pemilu 2024 yang masih berdiri di beberapa titik di Kabupaten Kepahiang. Terkait hal ini, Bawaslu tetap mengizinkan Baliho itu berdiri sepanjang hari ini saja, sementara besok pihaknya tidak ingin melihat ada satupun baliho atau APK yang masih berdiri di kawasan Kabupaten Kepahiang.
"Hari ini masih boleh, karena hari terakhir kampanye. Tapi besok kami sudah tidak ingin melihat ada APK yang berdiri, karena itu sebuah pelanggaran. Besok kita semua sudah memasuki masa tenang," demikian Mirzan.
Sumber: