HORE!! Tahun 2024 Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi ASN

HORE!! Tahun 2024 Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi ASN

HORE!! Tahun 2024 Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi ASN/--istimewah

HORE!! Tahun 2024 Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi ASN

RK ONLINE - Kabar gembira bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia! Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengungkapkan bahwa langkah menuju status Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi tenaga honorer semakin dekat.

 

Dalam upaya memperjuangkan nasib para tenaga honorer, DPR terus mengawal proses pengangkatan mereka menjadi ASN. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan komitmennya untuk memastikan langkah ini terwujud.

BACA JUGA:MenPANRB Ungkap Alasan Kenapa Jumlah Tenaga Honorer di Indonesia Membengkak

Menurut amanat Undang-Undang ASN 2023, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN akan dilakukan paling lambat hingga Desember 2024. Setelah tanggal tersebut, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat tenaga honorer.

 

Untuk merealisasikan hal ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana dari UU ASN 2023. PP ini sedang dikebut oleh pemerintah, dengan harapan bisa selesai pada bulan April 2024.

 

Doli menambahkan bahwa DPR berkomitmen untuk memastikan semua tenaga honorer yang sudah terdata dan terverifikasi akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses ini akan dijalankan secara transparan dan efisien, dengan diadakannya konsinyering pada tanggal 6 Maret mendatang untuk mendiskusikan draft PP turunan ASN 2023.

BACA JUGA:Soal Honorer Tercecer, MenPANRB Berikan Respons Positif

Dengan terbitnya PP ini, nasib tenaga honorer akan terjamin, dan tidak akan ada lagi pemutusan hubungan kerja bagi mereka pada tahun 2024. Hal ini menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama menantikan kesempatan untuk menjadi bagian dari ASN.

Sumber: