Soal Honorer Tercecer, MenPANRB Berikan Respons Positif

Soal Honorer Tercecer, MenPANRB Berikan Respons Positif

Soal Honorer Tercecer, MenPANRB Berikan Respons Positif/--www.menpan.go.id

Soal Honorer Tercecer, MenPANRB Berikan Respons Positif

RK ONLINE - Pemerintah merespons positif solusi yang diusulkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Anas terkait honorer tercecer atau yang tidak masuk dalam pendataan non-ASN tahun 2022.

 

Dewan Pembina Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, pengadaan menu pengaduan bagi honorer yang belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022 sangat membantu, terutama bagi honorer tenaga kependidikan (tendik) yang masih belum terdata.

BACA JUGA:Cek Sekarang Juga! MenPANRB Ungkap 2 Golongan Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Menjadi ASN

"Kami sangat mengharapkan kebijakan dan pengaduan ini segera diimplementasikan, sehingga honorer non-K2 tendik yang belum terdata dapat mengajukan sanggahan dan dimasukkan dalam pendataan sesuai dengan rekan-rekannya yang telah terdata di database BKN sebelumnya," ungkap Sutopo Dilansir dari JPNN.com.

 

Dia berharap agar honorer tercecer ini dapat diakomodasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, mengingat jumlah kuota yang disiapkan oleh pusat sangat besar, termasuk untuk formasi teknis, termasuk tendik.

 

"Menteri Anas telah memastikan bahwa honorer yang terdata di BKN akan diangkat menjadi PPPK tahun ini. Kami berharap peluang ini juga terbuka bagi honorer tercecer," tambah Sutopo.

BACA JUGA:Penghapusan Status Honorer Desember 2024, Benarkah Honorer Diangkat PPPK atau PNS?

Dia juga menegaskan bahwa honorer tendik tidak mempermasalahkan apakah mereka diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau penuh waktu. Yang penting bagi mereka adalah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini agar tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengingat keberadaan mereka hanya sampai dengan 31 Desember 2024.

 

Sutopo mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah daerah menunggu regulasi yang jelas terkait anggaran gaji dan tunjangan PPPK. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sudah mengeluarkan regulasi yang mempertimbangkan honorer berijazah sekolah dasar (SD), serta honorer teknis administrasi di jabatan pelaksana.

Sumber: