MenPANRB Ungkap Alasan Kenapa Jumlah Tenaga Honorer di Indonesia Membengkak

MenPANRB Ungkap Alasan Kenapa Jumlah Tenaga Honorer di Indonesia Membengkak

MenPANRB Ungkap Alasan Kenapa Jumlah Tenaga Honorer di Indonesia Membengkak/--Dok: KemenPANRB

MenPANRB Ungkap Alasan Kenapa Jumlah Tenaga Honorer di Indonesia Membengkak

RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, membahas penyebab banyaknya tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di Indonesia. Menurutnya, fenomena ini disebabkan oleh praktik nepotisme yang masih marak dalam proses seleksi CPNS dan PPPK.

 

Anas mengungkapkan bahwa sebelumnya, banyak pegawai ASN dan honorer yang diperoleh melalui koneksi keluarga, seperti 'PDAM' (Ponakan dan Anak Mantu). Hal ini terjadi karena adanya praktik kecurangan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS dan PPPK.

BACA JUGA:Cek Sekarang Juga! MenPANRB Ungkap 2 Golongan Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Menjadi ASN

"Dulu, banyak PNS yang merupakan 'PDAM', yaitu ponakan dan anak menantu dari pejabat tertentu. Sekarang, hal itu tidak lagi bisa dilakukan, makanya yang menumpuk menjadi honorer," ungkap Anas.

 

Anas juga menyatakan keterkejutannya saat melihat jumlah tenaga honorer yang mencapai 2,6 juta. Padahal, pada tahun 2014, jumlah honorer hanya sekitar 200 ribu. Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah mengatur larangan pengangkatan pegawai Non ASN (honorer) untuk mengisi jabatan ASN.

 

"Pemerintah harus berusaha keras untuk menata tenaga honorer. Setiap Pilkada, selalu muncul honorer baru, ini menjadi masalah bagi kita," katanya.

BACA JUGA:Penghapusan Status Honorer Desember 2024, Benarkah Honorer Diangkat PPPK atau PNS?

Anas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan langkah pengetatan dalam seleksi CASN, serta berupaya menyelesaikan masalah tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (UU ASN).

UU tersebut mengamanatkan penyelesaian permasalahan tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024 dan melarang rekrutmen honorer.

 

Sumber: