Miris! 10 Persen ASN di Indonesia Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Miris! 10 Persen ASN di Indonesia Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Miris! 10 Persen ASN di Indonesia Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah/--istimewah

Miris! 10 Persen ASN di Indonesia Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah

RK ONLINE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa sekitar 400.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia diperkirakan termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang mencapai 10% dari total 4,2 juta ASN di negara tersebut.

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, menjelaskan bahwa beberapa ASN masuk dalam golongan MBR karena memenuhi sejumlah indikator yang mengkategorikan mereka sebagai masyarakat miskin. Contohnya, ASN dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan, yang biasanya terdapat dalam golongan II.

BACA JUGA:Rincian Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2024

"Apabila gaji di bawah Rp 7 juta, sebenarnya sudah bisa menerima zakat," ungkap Suhajar.

 

Menurutnya, ASN yang dapat dikategorikan sebagai MBR adalah mereka yang sudah menikah tetapi memiliki penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan. Dia menjelaskan bahwa meskipun berpenghasilan Rp 8 juta, jika sudah menikah dan istri tidak bekerja, mereka mungkin kesulitan membiayai kebutuhan keluarga dengan layak.

 

Suhajar juga menyoroti kepemilikan rumah sebagai salah satu indikator kesejahteraan ASN. Dia menyatakan bahwa Kementerian PUPR telah menetapkan kriteria rumah layak huni, di mana setiap anggota keluarga harus menempati lahan seluas 8 meter persegi. Namun, dia meragukan bahwa seluruh ASN bisa memenuhi kriteria tersebut, terutama yang berada dalam golongan II, seperti sopir.

BACA JUGA:Penghapusan Status Honorer Desember 2024, Benarkah Honorer Diangkat PPPK atau PNS?

"Saya pikir yang golongan II pekerjaannya sebagai sopir apa bisa memiliki rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin 27 (meter persegi), dengan 1 istri dan 2 anak, seharusnya rumahnya di atas 32 meter persegi," paparnya.

 

Meskipun demikian, Suhajar menyadari bahwa kesejahteraan ASN tidak hanya dapat dihitung berdasarkan gaji bulanan. Sejumlah tunjangan juga dapat membantu kesejahteraan keluarga ASN, meskipun akses terhadap tunjangan tersebut tidak merata untuk semua ASN.

Sumber: