TIDAK GRATIS! Bantuan Beras di Desa Ini Mewajibkan KPM Membayar Iuran
Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Bantuan Beras/---Jimmy Mayhendra
TIDAK GRATIS! Bantuan Beras di Desa Ini Mewajibkan KPM Membayar Iuran
RK ONLINE - Bantuan beras yang disalurkan pemerintah pusat secara berjenjang untuk masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sejatinya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Namun apa jadinya jika untuk mendapatkan bantuan beras tersebut, masyarakat malah harus mengeluarkan biaya karena diwajibkan membayar iuran alias tidak gratis.
BACA JUGA:Dituding Tukang Santet, Korban Penikaman Tetangga Dirujuk ke RS Lubuklinggau
Kondisi demikian dialami oleh masyarakat di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Ini terjadi jelang penghujung tahun 2023 atau lebih tepatnya awal November 2023 lalu.
Awalnya kondisi demikian terungkap lantaran salah satu warga desa setempat, mendatangi Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kepahiang, 6 November 2023 lalu.
Kedatangan wanita yang saat itu ditemani oleh ibu kandungnya tersebut, mendatangi DPKP Kepahiang dengan tujuan untuk mempertanyakan terkait regulasi penyaluran bantuan beras yang dialokasikan pemerintah pusat dan disalurkan kepada masyarakat melalui pemerintah desa.
BACA JUGA:Jadi SUV Terlaris, Tahukah Kamu Alasan Kebanyakan Orang Memilih Mobil Toyota Rush?
Sebab dirinya yang semula berharap bisa mendapatkan bantuan beras tersebut, ternyata tidaklah semudah seperti yang dibayangkannya. Karena bantuan beras tersebut tidak gratis dan harus mengeluarkan biaya terlebih dahulu. Di sini, untuk mendapatkan bantuan beras dari pemerintah pusat tersebut, KPM ini diwajibkan membayar iuran oleh oknum pemerintah desa ini.
Hal ini kemudian langsung ditindaklanjuti oleh DPKP Kepahiang. Bahkan untuk mencari tahu kebenarannya, DPKP Kepahaing langsung mendatangi desa yang bersangkutan.
Sumber: