Penjelasan TKD Prabowo Gibran Soal Sanksi Dukungan Anggota Satpol PP Garut

Penjelasan TKD Prabowo Gibran Soal Sanksi Dukungan Anggota Satpol PP Garut

Penjelasan TKD Prabowo Gibran Soal Sanksi Dukungan Anggota Satpol PP Garut/--antaranews.com

 

Menurut Bey Machmudin, netralitas menjadi kunci setiap aparatur dalam momen Pemilu ini. Sanksi yang diberikan termasuk tidak menerima gaji selama 1-3 bulan, sebagai bentuk peringatan yang cukup berat.

BACA JUGA:Jadwal Libur Nasional 2024, Berikut Ini Daftar Tanggal Libur Siswa di 38 Provinsi

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama elemen lainnya telah mendeklarasikan "Jabar Anteng" untuk Pemilu 2024 yang aman, netral, dan tenang. Deklarasi ini dilaksanakan di Gedung Merdeka, Kota Bandung, sebagai komitmen dari semua pihak untuk menjaga situasi yang kondusif dalam pelaksanaan Pemilu.

 

Diberitakan sebelumnya, Sebuah video yang menampilkan 13 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut memberikan dukungan pada cawapres Gibran Rakabuming dalam Pemilu 2024 menjadi sorotan. Video tersebut telah menarik perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

 

Menurut Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid, pihaknya telah menggelar rapat terkait video yang menjadi bahan perbincangan luas tersebut.

BACA JUGA:Kecelakaan KA Turangga, Kru Kereta Api Meninggal Dunia, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan dan Dialihkan

"Saat ini kami sedang melakukan penelusuran terhadap video tersebut yang kami terima sebagai informasi awal," ujarnya.

 

Video tersebut menunjukkan 13 anggota Satpol PP Garut menyatakan keberpihakan pada Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin muda yang dibutuhkan Indonesia di masa depan.

Sumber: