Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK 2023, Simak Juga Informasi Jadwal Penerbitan SK PPPK 2023

Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK 2023, Simak Juga Informasi Jadwal Penerbitan SK PPPK 2023

Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK 2023, Simak Juga Informasi Jadwal Penerbitan SK PPPK 2023/--jpnn.com

Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK 2023, Simak Juga Informasi Jadwal Penerbitan SK PPPK 2023

RK ONLINE - Setelah pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 pada pertengahan Desember 2023, banyak yang bertanya, kapan Surat Keputusan (SK) PPPK akan keluar?

 

SK PPPK merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang mengelola pegawai pemerintah. Dokumen inilah yang mengikat secara formal antara pemerintah dan calon pegawai untuk menciptakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.

BACA JUGA:Buruan Dicek! Bocoran Formasi Prioritas Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Menurut MenPANRB

Bagi peserta seleksi PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus pada Desember, saat ini mereka sibuk mengurus kelengkapan administrasi. Salah satu tahapannya adalah pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) yang berlangsung dari 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024.

 

Menurut Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK.

 

Proses pengangkatan ini dilakukan melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang kemudian disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan nomor induk (NI) PPPK.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PPPK Mulai 1 Januari 2024, Berikut ini Mekanisme Rapelan dan Estimasi Besaran Kenaikan

BKN akan menerbitkan NI PPPK paling lambat dalam 25 hari kerja setelah waktu tersebut, Berikutnya, pelamar PPPK yang lulus harus menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang bersangkutan, yang kemudian akan disampaikan kepada kepala BKN.

 

Pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pengangkatan PPPK dilakukan dalam 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK, Setelah memperoleh NI PPPK, syarat untuk mendapatkan SK PPPK adalah dengan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang bersangkutan, yang kemudian disampaikan kepada kepala BKN.

Sumber: