​Awasi Kegiatan Tanaman Pangan, Tim BPKP Bengkulu Turun Langsung Cek 9 Item di Kepahiang

​Awasi Kegiatan Tanaman Pangan, Tim BPKP Bengkulu Turun Langsung Cek 9 Item di Kepahiang

​Awasi Kegiatan Tanaman Pangan, Tim BPKP Bengkulu Turun Langsung Cek 9 Item di Kepahiang--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi atas tata kelola ketahanan pangan tahun 2026 di Kabupaten Kepahiang. Sekretaris Daerah Dr. Hartono, M.Pd MH exit meeting diterima langsung oleh dirinya bersama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dimana nantinya tim pengawas akan berada di Kabupaten Kepahiang selama 30 hari.

Sekda menjelaskan, ada 9 item evaluasi ketahanan pangan yang akan dievaluasi BPKP, diantaranya lahan, pupukk, bibit atau benih, infrastruktur, peralatan atau alsintan, pascapanen, penyuluh pertanian, cadangan pangan dan stabilitas harga.

BACA JUGA:​Lahan Eks HGU TUMS Bikin Bupati Geram, BPN Diminta Kerja Profesional!

BACA JUGA:Perkembangan One Piece Bounty Rush Account Dipengaruhi Banyak Faktor, Ini yang Perlu Dipahami Pemain

"Jika dilihat dari Inflasi Kepahiang, ketahangan pangan ini cukup baik. Dalam evaluasi BPKP Bengkulu ini akan dievaluasi oleh beberapa OPD pengampu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, outcame hingga output nya sudah sesuai atau belum," jelas Sekda Hartono.

Dijelaskan Sekda, dalam meningkatkan ketahanan pangan di Kabupaten Kepahiang ini tidak seluruhnya dianggarkan oleh APBD saja, namun beberapa kegiatan pertanian diakomodir oleh Kementerian Pertanian. Seperti ketersediaan pupuk bersubsidi di daerah, bagaimana sarana prasarana dapat dikelola oleh masyarakat petani.

BACA JUGA:Sengkarut Lahan GOR Kepahiang, 30 Saksi Termasuk Mantan Bupati Masuk Daftar Panggil JPU

BACA JUGA:Mulai Rp8 Ribuan, Ini 5 Rekomendasi Blush On Lokal

"Tidak hanya lahan, alsintan, benih, juga termasuk ketersediaan pupuk di Kabupaten Kepahiang masuk dalam evaluasi BPKP," ujar Sekda.

Disisi lain, Sekda melanjutkan, evaluasi tersebut berdasarkan PP nomor 60 tahun 2006 tentang sistem intern pemerintah, Perpres no tahun 2025 perubahan kedua Perpres nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Surat Deputi  Bidang Pengawasan Instansi  Pemerintah Bidang Pemberdayaan dan Pangan PE 09.02/S-87/D3/3/2026 tanggal 9 Juli 2026 hal Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan atas Sektor Ketahanan Pangan Triwulan III tahun 2026.

Sumber: