Cek Sekarang! Ini Informasi Gaji dan Dana Pensiun PPPK

Cek Sekarang! Ini Informasi Gaji dan Dana Pensiun PPPK

Cek Sekarang! Ini Informasi Gaji dan Dana Pensiun PPPK/--sehatnegeriku.kemkes.go.id

Golongan I-VIII: Gaji berkisar dari Rp1.794.000 hingga Rp4.393.100 untuk masa kerja tertentu, dengan masa kerja maksimal dari 26 hingga 33 tahun.

Dana Pensiun untuk PPPK

BACA JUGA:Presiden Jokowi Setujui Kenaikan Gaji Serta Tunjangan PPPK dan PNS

Awalnya, PPPK tidak memiliki hak atau dana pensiun. Namun, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang disahkan oleh Joko Widodo mengubah hal ini. Surat tertanggal 31 Oktober 2023 menyebutkan adanya jaminan pensiun untuk pegawai PPPK sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

 

Meskipun demikian, nominal dana pensiun untuk PPPK belum diatur secara konkret dan masih dalam proses penyusunan melalui Peraturan Pemerintah. Dana pensiun ini diharapkan akan memberikan perlindungan penghasilan di hari tua dan hak yang layak bagi para PPPK yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Setujui Kenaikan Gaji Serta Tunjangan PPPK dan PNS

Sumber: