PP Manajemen ASN: Langkah Tegas Pemerintah Untuk Proses Pengangkatan 2,3 Juta Honorer Jadi PPPK

PP Manajemen ASN: Langkah Tegas Pemerintah Untuk Proses Pengangkatan 2,3 Juta Honorer Jadi PPPK

PP Manajemen ASN: Langkah Tegas Pemerintah Untuk Proses Pengangkatan 2,3 Juta Honorer Jadi PPPK/--www.ayosemarang.com

PP Manajemen ASN: Langkah Tegas Pemerintah Untuk Proses Pengangkatan 2,3 Juta Honorer Jadi PPPK

RK ONLINE - Langkah besar pemerintah dalam merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Manajemen ASN menjadi sorotan, terutama bagi 2,3 juta honorer yang berharap segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diketahui, regulasi ini merupakan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur teknis pengangkatan honorer menjadi PPPK.

 

Rencana PP Manajemen ASN yang masih dalam tahap perumusan akan mengatur seluruh aspek teknis terkait proses pengangkatan honorer menjadi PPPK. Saat ini, jumlah 2,3 juta honorer tersebut menjadi perhatian utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mencatat jumlah tersebut dalam basis data resmi mereka.

BACA JUGA:Seleksi ASN 2024, Presiden Jokowi Tekatkan Fokus Fresh Graduate Untuk IKN

Namun, sebelum proses pengangkatan dilakukan, penting untuk memastikan validitas data tersebut melalui proses audit. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya honorer bodong ke dalam program pengangkatan menjadi PPPK.

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (KemenPAN-RB) telah mempercepat penyusunan rancangan PP Manajemen ASN. Salah satu langkah terbaru adalah evaluasi hasil piloting verifikasi dan validasi data tenaga non-ASN di Kantor Regional X BKN, Denpasar pada Kamis 28 Desember 2023.

 

Haryomo Dwi Putranto, Pelaksana Tugas Kepala BKN, menyoroti tantangan dalam implementasi UU ASN 2023, terutama terkait penjabaran lebih detail dari 24 pasal di UU tersebut ke dalam Peraturan Pemerintah.

BACA JUGA:Pemerintah Tuntaskan Masalah Tenaga Honorer, Gajinya Sesuai PMK No 49 Tahun 2023!

"Tantangan yang kita hadapi saat ini adalah adanya tenggat waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan 24 regulasi turunan. Oleh sebab itu, BKN selaku instansi yang mempunyai tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian tentu wajib berkontribusi secara nyata dalam penyusunan berbagai turunan UU ASN tersebut," ujar Haryomo.

 

Dalam penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN, Haryomo menekankan pentingnya partisipasi publik untuk memperoleh masukan yang luas dari berbagai pihak.

Sumber: