Mulai Tahun 2024, KTP dan Fotokopi KTP Secara Resmi Tidak Diberlakukan Lagi

Mulai Tahun 2024, KTP dan Fotokopi KTP Secara Resmi Tidak Diberlakukan Lagi

Mulai Tahun 2024, KTP dan Fotokopi KTP Secara Resmi Tidak Diberlakukan Lagi/--heylaw.id

 

Konsolidasi data pemerintah akan dilakukan bertahap setelah PDN selesai dibangun. Proses penyimpanan data sementara dilakukan pada pusat data nasional.

BACA JUGA:Cek Segera! Jangan Sampai KTP Anda Disalahgunakan Untuk Pinjol

Upaya integrasi ini juga didukung oleh regulasi terkait tata kelola data melalui Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam lingkup publik.

 

Pengembangan PDN diharapkan akan memperkuat infrastruktur integrasi data pemerintah, memberikan layanan publik yang lebih baik, dan meningkatkan proses pengambilan kebijakan di masa depan.

Sumber: