Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri, Berikut Daftar Lengkap Persyaratan Pensiun Bagi Abdi Negara

Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri, Berikut Daftar Lengkap Persyaratan Pensiun Bagi Abdi Negara

Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri, Berikut Daftar Lengkap Persyaratan Pensiun Bagi Abdi Negara/---medialampung.disway.id

BACA JUGA:Informasi Penting, Ini Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan UU ASN Terbaru

Meskipun demikian, ada pengecualian di mana anggota yang memiliki keahlian khusus dan diperlukan dalam tugas kepolisian dapat mempertahankan batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Keahlian khusus ini mencakup berbagai bidang seperti identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, penjinak bahan peledak, dan lainnya.

 

Mengetahui batas usia pensiun adalah penting bagi setiap abdi negara untuk merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih baik.

Semua ketentuan ini diatur secara resmi dalam peraturan yang berlaku dan menjadi acuan dalam penentuan masa pensiun bagi setiap profesi dalam abdi negara.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Sahkan UU ASN 2023, Cek Perbandingan Jaminan Pensiun PNS dan PPPK

 

Sumber: