Penerimaan Anggota KPPS Pemilu 2024, 3682 Orang Dibutuhkan di Kabupaten Kepahiang
Penerimaan Anggota KPPS Pemilu 2024, 3682 Orang Dibutuhkan di Kabupaten Kepahiang/--Jimmy Mayhendra
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada dasar Negara, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
BACA JUGA:Simak dan Pelajari, Ini 19 Referensi Pertanyaan Tes Wawancara KPPS Pemilu 2024
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu minimal 5 tahun
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
Selain syarat pendaftaran di atas, dokumen-dokumen berikut juga diperlukan untuk pendaftaran KPPS:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
Sumber: