Penerimaan Anggota KPPS Pemilu 2024, 3682 Orang Dibutuhkan di Kabupaten Kepahiang

Penerimaan Anggota KPPS Pemilu 2024, 3682 Orang Dibutuhkan di Kabupaten Kepahiang

Penerimaan Anggota KPPS Pemilu 2024, 3682 Orang Dibutuhkan di Kabupaten Kepahiang/--Jimmy Mayhendra

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun

- Setia kepada dasar Negara, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

BACA JUGA:Simak dan Pelajari, Ini 19 Referensi Pertanyaan Tes Wawancara KPPS Pemilu 2024

- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu minimal 5 tahun

- Berdomisili di wilayah kerja KPPS

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

 

Dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

 

Selain syarat pendaftaran di atas, dokumen-dokumen berikut juga diperlukan untuk pendaftaran KPPS:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

Sumber: