Biaya Ibadah Haji Terbaru Tahun 2024 Sudah Ditentukan, Segini Jadinya!
Biaya Ibadah Haji Terbaru Tahun 2024 Sudah Ditentukan, Segini Jadinya!/---www.freepik.com
Biaya Ibadah Haji Terbaru Tahun 2024 Sudah Ditentukan, Segini Jadinya!
RK ONLINE - Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan biaya ibadah haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terbaru tahun 2024/1445 Hijriah. Setelah melalui berbagai tahapan musyawarah dan perumusan, biaya ibadah haji terbaru tahun 2024 akhirnya ditetapkan sebesar Rp93,4 juta. Keputusan ini disepakati dalam rapat kerja, Senin 27 November 2023.
Menurut Kasubdit Pengelolaan Keuangan Operasional Haji (PKOH) Ditjen PHU Kemenag RI, Suratman, BPIH sebesar ini bersumber dari beberapa sumber, termasuk APBN, Bipih, nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah.
BACA JUGA:Simulasi Kenaikan Biaya Haji 2024, BPKH Ungkap Ada Rincian Beban Jemaah Haji
"Bipih merupakan biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah haji," ungkapnya.
BPIH ini terbagi menjadi dua komponen. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang langsung dibayarkan oleh jemaah haji. Rata-rata setiap jemaah membayar sebesar Rp 56.046.172, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49.812.700,26. Komponen Bipih meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan sebagian di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Sementara sisanya diambil dari nilai manfaat keuangan haji, dimana setiap jemaah mendapat sekitar Rp 37.364.114 atau 40 persen dari total BPIH. Nilai manfaat ini mencakup komponen BPIH di Arab Saudi dan di dalam negeri.
BACA JUGA:Komisi VIII DPR RI Sepakat Biaya Haji 2024 Menjadi Rp93,4 Juta
Suratman menjelaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan dana sebesar Rp 8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Dana ini akan menjadi dana nilai manfaat operasional biaya haji.
Perkembangan BPIH dari tahun ke tahun mengalami perubahan yang berbeda. Penetapan biaya ini dipandang sebagai formulasi ideal untuk membagi proporsi beban BPIH secara proporsional.
Sumber: