Jangan Senang Dulu, Lulus PPPK 2023 Belum Tentu Jadi ASN
Jangan Senang Dulu, Lulus PPPK 2023 Belum Tentu Jadi ASN/---radarmukomuko.disway.id
Jangan Senang Dulu, Lulus PPPK 2023 Belum Tentu Jadi ASN
RK ONLINE - Jika Anda salah satu peserta yang berhasil lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, selamat! Namun, ada langkah penting yang perlu Anda perhatikan agar kelulusan tidak batal dan Anda bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai harapan.
Seleksi PPPK 2023 merupakan bagian dari rekrutmen tenaga profesional dan kompeten di bidang Guru, Kesehatan, dan Teknis. Proses ini terdiri dari beberapa tahapan seperti seleksi administrasi, kompetensi dasar, kompetensi teknis, hingga tahapan akhir usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
BACA JUGA:Tersisa 3 Hari, Ini Penjelasan BKDPSDM Kepahiang Terkait Pengumuman Seleksi PPPK 2023
Pengumuman kelulusan PPPK 2023 akan dilakukan dari 6 hingga 15 Desember 2023. Bagi yang lulus, tahapan selanjutnya termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK (DRH NI PPPK) dari 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. Setelah itu, proses usul penetapan NI PPPK dilakukan dari 15 Januari hingga 13 Februari 2024.
Namun, perlu diingat bahwa kelulusan ini bukan jaminan langsung menjadi ASN. Beberapa hal bisa membuat kelulusan batal:
- Mengundurkan Diri: Setelah dinyatakan lulus PPPK 2023, tidak diperbolehkan mengundurkan diri. Melakukannya akan berakibat pada pembatalan kelulusan dan larangan mengikuti seleksi PPPK selama 5 tahun ke depan.
BACA JUGA:Tes Tetap Jadi Kriteria Utama Rencana Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK
- Ketidaklengkapan Dokumen: Pastikan dokumen seperti KTP, Ijazah, Pas Foto, dan dokumen lainnya disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan. Kegagalan dalam hal ini juga akan dianggap sebagai pengunduran diri.
- Kesehatan: Memenuhi syarat kesehatan fisik, mental, dan narkoba yang ditetapkan oleh instansi. Kegagalan dalam tes kesehatan akan menyebabkan diskualifikasi.
Sumber: