Hindari Mendengarkan Musik Saat Mengendarai Motor, Akibatnya Fatal!
Hindari Mendengarkan Musik Saat Mengendarai Motor, Akibatnya Fatal!/---www.freepik.com
BACA JUGA:Motor Listrik Honda Bakal Dapat Subsidi Rp7 Juta, TKDN Mencapai 40 Persen!
- Alternatif Aman untuk Menyegarkan Perjalanan
Jika ingin menjaga semangat dan kesegaran selama perjalanan, ada alternatif yang lebih aman. Singgah sejenak di tempat istirahat untuk beristirahat atau menyegarkan diri. Melakukan peregangan sederhana juga bisa membantu meminimalisir rasa kantuk atau kelelahan saat berkendara.
Sementara itu, Hal lain yang harus diperhatikan adalah, mendengarkan musik ketika berkendara ternyata ada sanksi hukumnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalaman mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
BACA JUGA:Keberadaan Sepeda Motor di IKN Dibatasi Pemerintah!
Mengemudi dengan fokus pada jalan, lingkungan sekitar, dan kewaspadaan penuh terhadap situasi lalu lintas adalah kunci untuk keselamatan semua pengguna jalan. Oleh karena itu, penting untuk menghindari distraksi yang dapat mengganggu fokus saat mengendarai motor, termasuk mendengarkan musik dengan volume yang tinggi.
Sumber: