Sebelum Kena Sanksi, Ketahui Persyaratan dan Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2023

Sebelum Kena Sanksi, Ketahui Persyaratan dan Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2023

Sebelum Kena Sanksi, Ketahui Persyaratan dan Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2023/---jambi.kemenkumham.go.id

 

- Seleksi Kesamaptaan memiliki perbedaan dalam jenis, metode, dan sistem penilaian berdasarkan jenis kelamin, sesuai dengan Keputusan Kapolri Nomor KEP/698/XII/2011 tentang Pedoman Administrasi Ujian Kesamaptaan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri Sipil pada Polri.

BACA JUGA:Peserta CPNS KPK 2023 Wajib Paham, Ini 2 Aspek Tolak Ukur Kelulusan SKB Non CAT

- Calon peserta perempuan yang sedang hamil tidak mendapatkan perlakuan khusus. Jika bersedia mengikuti tes, mereka harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani suami, menegaskan kesiapannya menanggung risiko tanpa mengajukan tuntutan kepada panitia.

Tes kesamaptaan CPNS Kemenkumham direncanakan berlangsung pada tanggal 10 hingga 11 Desember 2023.

 

Penting untuk dicatat bahwa saat mengikuti SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023, peserta harus membawa kartu ujian dan dokumen identitas kependudukan.

 

Dokumen identitas kependudukan yang dapat digunakan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dalam bentuk fisik atau cetakan digital.

BACA JUGA:BKN Rilis Informasi Terbaru Terkait Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK dan SKB CPNS 2023

Namun, Kemenkumham memberikan peraturan sedikit berbeda dari instansi lain, yaitu penggunaan Kartu Keluarga tidak diperlukan selama tes berlangsung. 

 

Menurut informasi dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham melalui akun Instagram, @birowaikumham, penggunaan Kartu Keluarga tidak diizinkan saat pelaksanaan tes.

Sumber: