Gak Perlu Ngantri, Sekarang Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Caranya!
Gak Perlu Ngantri, Sekarang Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Caranya!/---istimewah
- Verifikasi Nomor Handphone (OTP)
BACA JUGA:KemenPANRB Ungkap Seleksi CPNS 2024 Perbanyak Kuota Fresh Graduate, Berikut Informasi Selengkapnya!
- Registrasi (Input NIK, SIM, Foto KTP, SIM lama, dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM lama
- Pilih jenis SIM dan lokasi SATPAS
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (RIKKES) dan psikologi
- Masukkan nomor rekening pengembalian dana (jika perpanjangan ditolak)
- Pilih metode pengiriman
- Unggah pas foto dan tanda tangan
- Lakukan Pembayaran PNBP dan biaya kirim
Cetak SIM
- Proses Pengiriman
- SIM diterima pemohon
- Untuk biaya perpanjangan, SIM tipe A dikenakan tarif Rp 80.000, sedangkan SIM tipe C sebesar Rp 75.000. Ini belum termasuk biaya tambahan, seperti cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sumber: