Gak Perlu Ngantri, Sekarang Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Caranya!

Gak Perlu Ngantri, Sekarang Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Caranya!

Gak Perlu Ngantri, Sekarang Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Caranya!/---istimewah

- Verifikasi Nomor Handphone (OTP)

BACA JUGA:KemenPANRB Ungkap Seleksi CPNS 2024 Perbanyak Kuota Fresh Graduate, Berikut Informasi Selengkapnya!

- Registrasi (Input NIK, SIM, Foto KTP, SIM lama, dan Selfie)

- Verifikasi NIK dan SIM lama

- Pilih jenis SIM dan lokasi SATPAS

- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (RIKKES) dan psikologi

- Masukkan nomor rekening pengembalian dana (jika perpanjangan ditolak)

- Pilih metode pengiriman

- Unggah pas foto dan tanda tangan

- Lakukan Pembayaran PNBP dan biaya kirim

 

Cetak SIM

- Proses Pengiriman

- SIM diterima pemohon

- Untuk biaya perpanjangan, SIM tipe A dikenakan tarif Rp 80.000, sedangkan SIM tipe C sebesar Rp 75.000. Ini belum termasuk biaya tambahan, seperti cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sumber: