Diberhentikan Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Masih Terima Gaji 75 Persen

Diberhentikan Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Masih Terima Gaji 75 Persen

Diberhentikan Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Masih Terima Gaji 75 Persen/---istimewah

- Tunjangan Perumahan: Rp 23.000.000,00

- Tunjangan Transportasi: Rp 18.000.000

- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 2.200.000

- Tunjangan Hari Tua: Rp 5.405.000

BACA JUGA:Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tak Berikan Bantuan Hukum dan Cabut Pengawal Firli Bahuri

Namun, Peraturan Pemerintah juga menyatakan bahwa fasilitas gaji dan tunjangan bagi pimpinan KPK akan dihentikan setelah adanya putusan hukum dari pengadilan. Saat ini, Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya yang sedang ditangani.

Sumber: