Rekrutmen CPNS 2024 Masih Tanda Tanya, Fresh Graduate Ekspresikan Kekecewaan Terhadap Kuota Formasi PPPK

Rekrutmen CPNS 2024 Masih Tanda Tanya, Fresh Graduate Ekspresikan Kekecewaan Terhadap Kuota Formasi PPPK

Rekrutmen CPNS 2024 Masih Tanda Tanya, Fresh Graduate Ekspresikan Kekecewaan Terhadap Kuota Formasi PPPK/---istimewah

Rekrutmen CPNS 2024 Masih Tanda Tanya, Fresh Graduate Ekspresikan Kekecewaan Terhadap Kuota Formasi PPPK

RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tanggapan atas banyaknya pertanyaan seputar rekrutmen CPNS 2024. Hal ini menyusul tahap seleksi CPNS 2023 dan PPPK yang masih berlangsung hingga 4 Desember mendatang.

 

Para fresh graduate tampak mengekspresikan sedikit kekecewaan terkait rekrutmen CPNS 2023 yang didominasi oleh kuota formasi PPPK. Kuota ini sebagian besar telah diisi oleh para tenaga honorer, membatasi peluang fresh graduate untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur CPNS 2023.

BACA JUGA:Pembukaan Seleksi CPNS 2024 Masih Belum Pasti

Setelah pengumuman bahwa 80 persen kuota formasi adalah untuk PPPK 2023, sisa 20 persennya diperuntukkan bagi CPNS 2023, muncul kekhawatiran terkait rekrutmen CPNS di tahun-tahun mendatang.

 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suherman, dalam Diseminasi Transparansi Seleksi CPNS 2023 di kanal YouTube BKNgoidofficial pada Selasa 28 November 2023, menyatakan belum dapat memastikan apakah akan ada seleksi CPNS 2024.

 

"Mungkin mulai tahun 2024, pelaksanaan seleksi akan relatif fleksibel, tidak seperti sekarang dan tahun-tahun sebelumnya," ungkap Suherman.

 

Menurutnya, pelaksanaan seleksi CPNS 2024 atau PPPK bisa dilakukan beberapa kali dalam satu tahun, memberikan kesempatan lebih luas kepada para pencari kerja.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024, Pemerintah Janjikan Lebih Banyak Kesempatan Bagi Fresh Graduate

Kendati begitu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, diungkapkan bahwa tenaga honorer akan dihapuskan paling lambat Desember 2024. Pemerintah juga tidak diperbolehkan merekrut tenaga non-ASN atau tenaga honorer lagi.

Sumber: