Menyusul Status Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Akan Diberhentikan Sementara

Menyusul Status Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Akan Diberhentikan Sementara

Menyusul Status Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Akan Diberhentikan Sementara/---istimewah

Menyusul Status Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Akan Diberhentikan Sementara

RK ONLINE - Kementerian Sekretariat Negara  atau disingkat Kemensetneg telah menyiapkan keputusan presiden terkait pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang saat ini tengah dalam status tersangka. Keputusan tersebut juga mencakup penetapan ketua sementara KPK yang akan diambil dari jajaran pimpinan KPK yang ada saat ini.

 

Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Untuk mengatasi situasi ini, Keppres diperlukan guna memberhentikan dan menunjuk ketua sementara KPK.

BACA JUGA:Dirkrimsus Polda Metro Jaya: Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan Minggu Depan

Koordinator Staf Kepresidenan, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa Kemensetneg telah menerima pemberitahuan tentang status tersangka yang menimpa Firli pada Kamis 23 November 2023 pukul 17.00 WIB. Namun, pengesahan keputusan tersebut masih menunggu kembalinya Presiden dari kunjungan kerjanya di Papua Barat dan Kalimantan Barat.

 

"Ajukan kepada Presiden segera setelah rancangan keppres disiapkan. Saat ini, Presiden sedang melakukan kunjungan kerja di Papua Barat dan berikutnya ke Kalimantan Barat," kata Ari.

 

"Malam ini, beliau dijadwalkan mendarat di Jakarta," tambahnya.

BACA JUGA:Firli Bahuri Tersangka, Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK

Ari juga menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan menentukan siapa yang akan menjadi ketua sementara KPK, dengan kandidat berasal dari pimpinan KPK saat ini.

 

"Kandidatnya berasal dari pimpinan KPK yang ada saat ini," tegasnya.

Sumber: