Dirkrimsus Polda Metro Jaya: Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan Minggu Depan

Dirkrimsus Polda Metro Jaya: Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan Minggu Depan

Dirkrimsus Polda Metro Jaya: Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan Minggu Depan/---mediaindonesia.com

Dirkrimsus Polda Metro Jaya: Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan Minggu Depan

RK ONLINE - Pada konferensi pers yang diadakan pada Rabu 22 November 2023 malam di Polda Metro Jaya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan rencana pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, yang saat ini dalam status tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Menurut Kombes Ade Safri, pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan mulai tanggal 27 November 2023, hari Senin, hingga Sabtu minggu depan. Hal ini akan menjadi bagian dari serangkaian tahap penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Firli Bahuri.

BACA JUGA:Firli Bahuri Tersangka, Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK

Sebelumnya, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi, termasuk pemerasan terkait penyelesaian permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia selama rentang waktu 2020 hingga 2023.

 

Ade Safri menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 12 e atau Pasal 12 B, serta Pasal 11 dari Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut berpotensi menerima hukuman pidana yang berat.

 

"Dalam Pasal 12 B ayat 2, ancaman hukumannya mencapai seumur hidup, dengan denda yang bisa mencapai Rp 1 miliar," jelas Ade Safri.

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Presiden Segera Lantik Penggantinya Sementara

Pasal tersebut menjelaskan bahwa bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlibat dalam tindak pidana seperti yang disebutkan, dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

 

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dijadwalkan sebagai bagian dari upaya penyidikan yang melibatkan saksi-saksi dan para ahli yang telah diperiksa sebelumnya dalam tahap penyidikan sebelum status tersangka ditetapkan.

Sumber: