PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Dengan Alasan Ini, Pemerintah Berencana Merubah Sistem Penggajian ASN

Dengan Alasan Ini, Pemerintah Berencana Merubah Sistem Penggajian ASN

Dengan Alasan Ini, Pemerintah Berencana Merubah Sistem Penggajian ASN/---www.freepik.com

 

Yudi menjelaskan bahwa skema baru akan menggunakan remuneration mix baru, di mana pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi dari insentifnya. Besarannya akan disesuaikan dengan porsi masing-masing, dengan gaji pokok sebesar 40%, insentif 30%, benefit 25%, dan peningkatan kualitas atau learning 5%.

BACA JUGA:Kapan Pembukaan Seleksi CPNS dan PPPK Berikutnya

Pemerintah telah melakukan simulasi skema penggajian baru ini di 8 instansi pusat dan 8 instansi daerah. Rencananya, sistem baru ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN, yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Targetnya, PP tersebut selesai pada April 2024, diikuti dengan uji coba penerapan skema ini.

Sumber: