Seret Ketua KONI Kepahiang, Segini Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkab Kepahiang

Seret Ketua KONI Kepahiang, Segini Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkab Kepahiang

Ketua KONI Kepahiang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah digiring jaksa.--Radarkepahiang.id

Seret Ketua KONI Kepahiang, Segini Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkab Kepahiang

RK ONLINE - Usai menjalani pemeriksaan jaksa di Kejari Kepahiang, Senin 20 November 2023 Ketua KONI Kepahiang, Andreeano Trovilian resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah. Menggunakan rompi berwarna merah, pria yang biasa disapa Andre atau Yovi ini resmi menjadi tahanan jaksa sebagai tersangka kasus korupsi yang memicu kerugian negara.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ketua KONI Kepahiang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah!

Dalam kasus korupsi dana hibah ini, ketua KONI Kepahiang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sudah menyalahgunakan dana hibah yang diterima KONI Kepahiang dari Pemkab Kepahiang

Diduga terjadi berulang-ulang, ketua KONI Kepahiang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dengan total kerugian sebanyak Rp163.479.278.

 

Kajari Kepahiang, Ika Mauluddina, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, SH, MH menuturkan bahwa kerugian negara ini bersumber dari 3 item yang meliputi, SPPD Fiktif, belanja fiktif dan Mark Up kegiatan.

 

"Kerugian negara yang kita hitung kurang lebih sebesar Rp163,4 juta yang mana, semua itu bersumber dari SPPD Fiktif, belanja fiktif dan mark up kegiatan," ujar Nanda.

BACA JUGA:Jarang Bepergian dan Dinyatakan Hilang, Begini Cerita Lengkap Mulyadi yang Hanya Tersisa Tulang Belulang

Lebih lanjut dikatakannya bahwa kerugian negara tersebut juga selaras dengan hasil audit Inspektorat Kepahiang yang kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kejari Kepahiang. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketua KONI Kepahiang ini, Nanda mengatakan jika Andre atau Yovi ini mengakui kalau memang benar sudah menandatangani SPPD fiktif, belanja fiktif dan markup kegiatan tersebut.

 

"Tersangka juga mengakui telah melakukan tindakan korupsi tersebut. Sekarang dalam perkara ini baru ketua KONI Kepahiang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Sumber: