Bagaimana Jika ada Peserta Dengan Skor SKD yang Sama, Ini Penjelasan BKN!

Bagaimana Jika ada Peserta Dengan Skor SKD yang Sama, Ini Penjelasan BKN!

Bagaimana Jika ada Peserta Dengan Skor SKD yang Sama, Ini Penjelasan BKN!/---sindonews.net

Bagaimana Jika ada Peserta Dengan Skor SKD yang Sama, Ini Penjelasan BKN!

RK ONLINE - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 berlangsung secara bertahap hingga 18 November 2023.

Hasil skor atau nilai SKD ini akan menjadi penentu apakah peserta bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

 

Namun, bagaimana jika ada peserta dengan skor SKD yang sama? Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan, menjelaskan bahwa hasil SKD CPNS akan ditentukan berdasarkan ranking tiga kali formasi yang dibuka.

BACA JUGA:Tertangkap Bawa Jimat, Begini Alasan Peserta Tes SKD CPNS Kemenkumham Jatim

"Hasil SKD akan ditentukan tiga kali lipat dari jumlah kebutuhan formasi, berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG)," ujar Nur.

 

Penentuan ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS. Dengan kata lain, peserta yang mencapai nilai ambang batas akan diurutkan dari skor tertinggi hingga terendah.

 

Hanya peserta yang masuk dalam tiga kali lipat jumlah formasi yang dibutuhkan oleh jabatan atau instansi yang akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

BACA JUGA:Mahasiswanya Ditangkap Jadi Joki Tes CPNS, Kampus ITB Buka Suara dan Begini Tanggapannya!

Sebagai contoh, jika suatu jabatan membuka 100 formasi, maka peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk bisa mengikuti tahap SKB CPNS 2023.

 

Sumber: