Berantas Telepon Penipuan, Sekarang Kominfo Buka Layanan Pengaduan Nomor Telepon Penipu
Berantas Telepon Penipuan, Sekarang Kominfo Buka Layanan Pengaduan Nomor Telepon Penipu /---layanan.kominfo.go.id
Berantas Telepon Penipuan, Sekarang Kominfo Buka Layanan Pengaduan Nomor Telepon Penipu
RK ONLINE - Penipuan melalui telepon semakin merajalela, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dengan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat guna memberantas penipuan berbasis telepon.
Masyarakat kini dapat mengakses layanan aduan nomor melalui laman resmi https://aduannomor.id/home. Di laman tersebut, masyarakat tidak hanya dapat melakukan pengecekan nomor telepon yang diduga melakukan penipuan, tetapi juga melaporkan nomor-nomor tersebut.
BACA JUGA:Menkominfo Ingatkan Masyarakat Untuk Berhati-hatilah dengan Judi Online, Budi: Rakyat kita terjebak
Direktur Jenderal Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan, "Kominfo berusaha meminimalisir penipuan online dengan salah satunya melakukan pemblokiran nomor."
Penipuan online saat ini memiliki berbagai bentuk, mulai dari permintaan pulsa dari nomor yang tidak dikenal hingga penipuan yang mengatasnamakan keluarga dan penawaran judi online. "Bentuknya variatif, ada yang minta pulsa hingga penawaran judi online," tambah Wayan.
Masyarakat dapat mengirim laporan dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) atau rekaman percakapan, yang nantinya akan diproses oleh Kominfo. "Prinsipnya, kami menunggu aduan sehingga dapat memblokir nomor-nomornya. Untuk pengaduan, dapat melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan, laporan tersebut akan diverifikasi oleh petugas," kata Wayan.
Setelah memastikan nomor melakukan penipuan atau tindak kejahatan, Kominfo akan meneruskan kepada provider terkait untuk melakukan pemblokiran nomor. "Pemblokiran layanan akan dilakukan oleh operator dan bertahap. Siapapun dapat melaporkan nomor yang diduga melakukan kejahatan melalui mekanisme ini," ujar Wayan.
Dalam mekanisme ini, Kominfo bekerjasama dengan operator seluler untuk melakukan pemblokiran. Operator seluler memiliki kewajiban untuk memblokir nomor yang masuk melalui aduan. "Laporan akan diproses dua jam setelah laporan lengkap," jelas Wayan.
Sumber: