Peserta CPNS dan PPPK Terlambat Ujian SKD, Tenang Masih Ada Kesempatan Ujian Susulan!

Peserta CPNS dan PPPK Terlambat Ujian SKD, Tenang Masih Ada Kesempatan Ujian Susulan!

Peserta CPNS dan PPPK Terlambat Ujian SKD, Tenang Masih Ada Kesempatan Ujian Susulan!/---cat.bkn.go.id

Peserta CPNS dan PPPK Terlambat Ujian SKD, Tenang Masih Ada Kesempatan Ujian Susulan!

RK ONLINE - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah resmi dimulai. Tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk pelamar CPNS telah dimulai pada 9 November, sementara pelamar PPPK menjalani seleksi kompetensi sejak 10 November.

 

Pelaksanaan tes berlangsung di 340 tempat di dalam negeri mulai 9 November hingga 5 Desember. Untuk peserta di luar negeri, ujian diatur di 62 tempat di berbagai negara pada 14-15 November 2023.

BACA JUGA:Pemerintah Jamin Peserta CPNS 2023 Bisa Dapatkan Sertifikat CAT BKN, Begini Caranya!

Menurut Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, tingginya animo masyarakat terlihat dari jumlah pelamar yang mencapai 2.944.856. Dari jumlah tersebut, 2.411.520 pelamar telah menyelesaikan pendaftaran, dan 1.853.617 diantaranya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah seleksi administrasi.

 

Dari pelamar MS, sebanyak 725.589 pelamar adalah CPNS, 426.776 pelamar PPPK Guru, 328.219 pelamar PPPK Tenaga Kesehatan, dan 373.033 pelamar PPPK Tenaga Teknis. Mereka yang lolos akan melanjutkan ke tahap SKD dan Seleksi Kompetensi melalui ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT).

 

Ujian CAT dan Kesempatan Ujian Susulan

Pelaksanaan ujian CAT mengacu pada mekanisme dan prosedur CAT BKN. Ujian dibagi menjadi 4 sesi/hari untuk pelamar CPNS dan 3 sesi/hari untuk pelamar PPPK, kecuali hari Jumat yang hanya berlangsung 2 sesi/hari. Waktu pengerjaan ujian CAT BKN adalah 100 menit untuk SKD CPNS dan 130 menit untuk Seleksi Kompetensi PPPK.

BACA JUGA:KemenPAN-RB Berencana Buka Lowongan CPNS 2024, Ini 5 Jurusan Paling Dibutuhkan!

Deputi Suharmen menjelaskan bahwa peserta yang memiliki alasan sah dan memberitahukan panitia sebelum jadwal tes, seperti sakit atau keadaan mendesak, berhak mendapatkan fasilitas ujian susulan. Namun, pemberitahuan harus dilakukan sebelum sesi ujian pertama berlangsung.

 

Sumber: