Status Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berubah Setelah Masa Sanggah, Begini Penjelasan BKN!

Status Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berubah Setelah Masa Sanggah, Begini Penjelasan BKN!

Status Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berubah Setelah Masa Sanggah, Begini Penjelasan BKN!/---Tiktok/@Adi Dipta

Status Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berubah Setelah Masa Sanggah, Begini Penjelasan BKN!

RK ONLINE - Belakangan ini, banyak peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang awalnya dinyatakan "Memenuhi Syarat" (MS) dalam seleksi administrasi mengalami perubahan status menjadi "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS). Perubahan status ini menyulut kebingungan di kalangan peserta.

 

Kabar mengenai perubahan status peserta ini banyak diunggah di media sosial, termasuk di akun TikTok @adidipta yang membagikan informasi tersebut pada Senin, 23 Oktober 2023. Dalam video tersebut, pengunggah menjelaskan bahwa status MS dapat berubah menjadi TMS setelah pengumuman pascasanggah.

BACA JUGA:Begini Penjelasan BKN Soal CASN 2023 Yang MS Berubah Menjadi TMS

"Waduhh MS berubah menjadi TMS?? Cek pengumuman pascasanggah seleksi administrasi PPPK dan CPNS 2023," tulis pengunggah.

 

Penjelasan lebih lanjut dari pengunggah menyebutkan bahwa peserta TMS dapat kembali berubah menjadi MS dan melanjutkan seleksi tahap berikutnya jika hasil verifikasi menyatakan bahwa berkas atau dokumen mereka valid.

 

Tidak hanya itu, peserta yang awalnya MS juga dapat mengalami perubahan status menjadi TMS, yang berarti tidak lolos seleksi administrasi, setelah melalui hasil verifikasi ulang.

 

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan, menjelaskan bahwa masa sanggah seleksi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CASN) digunakan untuk memeriksa kembali berkas atau dokumen peserta yang mengajukan keberatan atau sanggah. Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada peserta untuk membantah hasil seleksi jika mereka menganggap telah memenuhi syarat (MS) meskipun dinyatakan TMS oleh panitia seleksi.

BACA JUGA:Ribuan Peserta CPNS dan PPPK 2023 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat! Yuk Simak Apa Penyebabnya TMS

Nur Hasan juga menjelaskan bahwa sanggahan tidak hanya diajukan oleh peserta yang awalnya TMS, tetapi verifikator dari instansi penyelenggara seleksi juga dapat memeriksa kembali dokumen peserta yang sebelumnya telah dinyatakan MS sebagai perbandingan.

Sumber: