UU ASN Disahkan, Pemerintah dan DPR Bahas Nasib Tenaga Honorer

UU ASN Disahkan, Pemerintah dan DPR Bahas Nasib Tenaga Honorer

UU ASN Disahkan, Pemerintah dan DPR Bahas Nasib Tenaga Honorer/---instagram/@dpr_ri

BACA JUGA:RUU ASN Resmi Menjadi Undang-Undang, Peluang ASN Mengisi Jabatan di TNI - Polri Terbuka Lebar

"Ikhtisar, bahwa tidak akan ada penghapusan tenaga honorer selama status mereka atau konsep penyelesaiannya tidak jelas," lanjutnya.

 

Pemerintah saat ini tengah mengolah rancangan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan yang menguraikan detail dari pelaksanaan penataan tenaga honorer, termasuk konsep PPPK paruh waktu.

 

Rencana pemerintah terkait penyelesaian masalah tenaga honorer ini akan dibahas dalam rapat kerja setelah masa reses.

 

"Detailnya akan kita bahas dalam penyusunan rapat rancangan Peraturan Pemerintah, dalam waktu dekat setelah reses kami akan agendakan lagi rapat kerja," ungkap Doli.

BACA JUGA:RUU ASN Telah Disahkan, Seleksi CPNS Bisa Dilakukan Tiga Kali Dalam Setahun Untuk Akomodasi Tenaga Honorer

Sementara dalam rapat paripurna dan pengesahan UU ASN, MenPANRB juga menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu menjadi salah satu solusi untuk mengatasi jutaan tenaga honorer ini. Konsep ini akan dipertimbangkan dan diatur dalam peraturan tetap yang tidak mudah diubah.

 

Dalam proses audit yang berlangsung cukup lama, posisi tenaga honorer dijamin aman dan tidak ada pemutusan kerja. Proses penyelesaian masalah tenaga honorer masih menjadi fokus utama pemerintah dan DPR untuk menjaga kesejahteraan mereka.

Sumber: