Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Ditutup Akhir Bulan, Cek Syarat dan Tahapannya!
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Ditutup Akhir Bulan, Cek Syarat dan Tahapannya!/---www.umko.ac.id
- Memiliki potensi akademik yang baik, namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Kriteria Penerima KIP Kuliah
Berdasarkan kebijakan tahun 2022, terdapat empat kriteria mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah:
- Mahasiswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sejak SMP atau SMA.
- Mahasiswa yang tidak memiliki KIP, namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dari Kementerian Sosial, atau merupakan penghuni panti sosial atau panti asuhan, atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat.
- Mahasiswa yang menjadi prioritas karena merupakan korban bencana alam, berasal dari daerah konflik, atau daerah dengan kekhususan lainnya.
BACA JUGA:Hasil Sanggah Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Resmi Diumukan BKN, Cek Segera!
- Mahasiswa yang memiliki akses terbatas, seperti penyandang disabilitas, mahasiswa asal Papua, Papua Barat, daerah 3T, dan anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Besaran Bantuan KIP Kuliah
Besaran bantuan KIP Kuliah mencakup biaya kuliah sebesar Rp 2.400.000 per semester. Namun, pada program KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan akan mendapatkan tambahan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan akreditasi Program Studi (Prodi) yang dipilih:
- Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000
- Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000
Sumber: