Peserta CPNS 2023 Wajib Paham, Ini Kategori Kode Perangkingan Status Kelulusan SKD CPNS 2023

Peserta CPNS 2023 Wajib Paham, Ini Kategori Kode Perangkingan Status Kelulusan SKD CPNS 2023

Peserta CPNS 2023 Wajib Paham, Ini Kategori Kode Perangkingan Status Kelulusan SKD CPNS 2023/---indonesiabaik.id

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Nilai ambang batas adalah 166. Bobot jawaban bervariasi dari nilai tertinggi 5 hingga nilai terendah 1, sementara jawaban yang kosong tidak akan dinilai.

- Nilai kumulatif maksimal untuk pelamar umum adalah 550, dengan rincian nilai maksimal untuk TWK adalah 150, TIU adalah 175, dan TKP adalah 225.

BACA JUGA:Penerimaan CPNS dan PPPK, Dampak Pengunduran Diri dan Sanksi yang Bakal Diterima Peserta

Penting untuk diingat bahwa nilai SKD yang diperoleh oleh pelamar CPNS 2023 akan berlaku hingga seleksi CPNS periode berikutnya.

Ini berarti bahwa ada kesempatan bagi pelamar yang gagal pada perangkingan SKD dengan status P/L untuk menggunakan nilai mereka pada penerimaan CPNS tahun berikutnya. Pelamar tersebut tidak perlu mengikuti ujian SKD lagi, tetapi jika mereka ingin melakukannya, nilai kumulatif terbaik akan diambil.

 

Saat ini adalah waktu yang penting bagi para pelamar CPNS 2023 untuk mempersiapkan diri dengan baik guna menghadapi tahapan selanjutnya dalam seleksi ini. Semoga sukses dalam perjalanan seleksi CPNS dan semoga bisa menjadi bagian dari pegawai negeri yang berkualitas.

BACA JUGA:Masa Sanggah CPNS 2023 Telah Berakhir, Ini Tahap Selanjutnya dalam Proses Seleksi CPNS Kejaksaan Agung

Sumber: