Lebih dari 81.000 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Cek Juga Cara Sanggah Online
Lebih dari 81.000 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Cek Juga Cara Sanggah Online/---radarlebong.disway.id
Pelamar CPNS dan PPPK 2023 perlu memahami beberapa aturan terkait pengajuan sanggah hasil seleksi administrasi, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021. Beberapa ketentuan yang berlaku meliputi:
- Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.
- Sanggah CPNS dan PPPK hanya dapat dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan dari kesalahan pelamar.
- Sanggahan tidak dapat digunakan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
- Alasan sanggah yang diajukan harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Nizar menekankan bahwa aturan sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, menambah informasi, mengunggah dokumen yang salah, atau memperbarui dokumen. Keputusan hasil sanggah akan diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi harus mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi formasi calon PNS. Formasi calon PPPK harus mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan CAT dan Tes Moderasi Beragama yang juga dijalankan dengan CAT.
"Pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Mereka juga harus membaca dengan cermat pengumuman. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing," kata Nurudin, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag.
Sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 paling lambat dapat diajukan hingga 21 Oktober 2023.
Sumber: