Polisi Sita 120 Botol Minuman Keras Dari Warga Pasar Kepahiang

Polisi Sita 120 Botol Minuman Keras Dari Warga Pasar Kepahiang

Polisi Sita 120 Botol Minuman Keras Dari Warga Pasar Kepahiang/--Istimewah-

- Friend Shif 16 Botol

- Api Besar 6 Botol

- Kawa - Kawa 8 Botol

BACA JUGA:Peserta CPNS dan PPPK 2023 Wajib Paham, Simak Informasi Penting BKN Berikut Ini

- Guinness 3 Botol

- Asoka 15 Botol

- Soju 5 Botol

 

- Pather 6 Botol

- Drak Beer 1 Botol

 

Sama seperti sebelumnya, penjual minuman keras ini tidak diamankan ke Polres Kepahiang. Namun penjual yang bersangkutan tetap dikenakan sanksi pembinaan dan diminta agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.

BACA JUGA:PENGUMUMAN BKDPSDM Kepahiang, Ini Daftar Nama Lengkap 1.399 Peserta Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2023

"Tidak kami amankan tapi sudah kita berikan sanksi pembinaan. Namun tetap diingat bahwa yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi untuk menjual minuman keras atau Miras dari jenis apapun," demikian Fredo.

Sumber: