PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Passing Grade SKD CPNS 2023, Pastikan Peserta Penuhi Syarat Nilai Minimum Ini Untuk Lolos ke Tahap Selanjutnya

Passing Grade SKD CPNS 2023, Pastikan Peserta Penuhi Syarat Nilai Minimum Ini Untuk Lolos ke Tahap Selanjutnya

Passing Grade SKD CPNS 2023, Pastikan Peserta Penuhi Syarat Nilai Minimum Ini Untuk Lolos ke Tahap Selanjutnya/---Istimewah-

 

Namun, terdapat ketentuan khusus untuk beberapa kelompok pelamar:

BACA JUGA:Simulasi CAT BKN Mempermudah Peserta Lulus Dalam Seleksi CPNS 2023, Begini Cara Mudah Mengaksesnya

Khusus lulusan cum laude dan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85.

Khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

 

Adapun nilai kumulatif tertinggi yang bisa dicapai dalam SKD CPNS 2023 adalah 550. Setiap tes memiliki jumlah soal yang berbeda:

Jumlah soal TWK: 30 butir soal.

Jumlah soal TIU: 35 butir soal.

Jumlah soal TKP: 45 butir soal.

 

Bobot soal dalam TWK dan TIU adalah sebagai berikut: jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sementara itu, bobot soal dalam TKP adalah jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, sementara tidak menjawab akan bernilai 0.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini BKN Sediakan Layanan Simulasi CAT CPNS 2023, Tes Jadi Lebih Gampang!

Ketentuan ini harus dipahami dengan baik oleh para calon CPNS agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mencapai passing grade yang dibutuhkan untuk melanjutkan dalam seleksi CPNS 2023. Semoga artikel ini membantu Anda memahami tahap penting dalam seleksi CPNS.

Sumber: