OJK vs AFPI, Penerbitan Aturan Soal Batasan Bunga Pinjol Belum Pasti

OJK vs AFPI, Penerbitan Aturan Soal Batasan Bunga Pinjol Belum Pasti

OJK vs AFPI, Penerbitan Aturan Soal Batasan Bunga Pinjol Belum Pasti--DOK/Net

OJK vs AFPI, Penerbitan Aturan Soal Batasan Bunga Pinjol Belum Pasti

RK ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan akan segera menerbitkan aturan baru terkait dengan batasan bunga layanan Pinjaman Online (Pinjol). Langkah ini dilakukan oleh OJK sebagai bentuk fast respons atas dugaan kartel bunga pinjol sekaligus menyikapi keluhan masyarakat atas bunga pinjol yang sangat tinggi.

 

Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital, Edi Setijawan menuturkan bahwa, aturannya diprediksikan akan diterbitkan di tahun ini. Belum diketahui kapan, namun yang jelas aturan ini diharapkan akan dapat menyelesaikan permasalahan beberapa waktu belakangan ini.

 

"Iya ini kita sedang menyiapkan aturan mengenai batasan lainnya," ujar Edi.

BACA JUGA:Bunga Pinjol 0,8 Persen Dinilai Terlalu Besar, OJK Siap Terbitkan Aturan Baru Bunga Pinjol di Indonesia

 

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sendiri menetapkan besaran bunga pinjol maksimal 0,8% pada 2017 silam. Seiring waktu, angka tersebut pun mengalami penyesuaian kembali, hingga pada tahun 2022 angkanya diturunkan menjad 0,4%. Sementara untuk pinjaman lebih dari 90 hari, berdasarkan datanya pinjaman produktif itu bunganya di bawah angka 0,4%, bahkan ada yang 0,1-0,2%. OJK sendiri juga sudah koordinasi dengan AFPI selaku asosiasi untuk terus Menginformasikan kepada anggotanya untuk mematuhi batasan tersebut.

 

"Kita juga sudah koordinasi dengan AFPI selaku asosiasi untuk terus menginformasikan kepada anggotanya untuk mematuhi batasan-batasan ini dan mendorong untuk ke sektor produktifnya dengan suku bunga yang lebih rendah," lanjutnya.

 

Menurutnya, penetapan besaran bunga pinjol idelanya diserahkan kepada pasar antara permintaan maupun penawaran. Namun karena kondisi yang masih belum ideal, maka otoritas regulator bisa melakukan intervensi untuk memastikan bahwa ada keadilan baik untuk si borrower maupun si lender ataupun si platform.

 

Sumber: