Bunga Pinjol 0,8 Persen Dinilai Terlalu Besar, OJK Siap Terbitkan Aturan Baru Bunga Pinjol di Indonesia

Bunga Pinjol 0,8 Persen Dinilai Terlalu Besar, OJK Siap Terbitkan Aturan Baru Bunga Pinjol di Indonesia

Bunga Pinjol 0,8 Persen Dinilai Terlalu Besar, OJK Siap Terbitkan Aturan Baru Bunga Pinjol di Indonesia/---antaranews.com

Bunga Pinjol 0,8 Persen Dinilai Terlalu Besar, OJK Siap Terbitkan Aturan Baru Bunga Pinjol di Indonesia

RK ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan baru terkait besaran bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending, yang telah menjadi perhatian utama dalam beberapa waktu terakhir. 

 

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan, menyatakan bahwa aturan baru tersebut diperkirakan akan segera diterbitkan dalam tahun ini.

BACA JUGA:Butuh Dana Darutat? Manfaatkan Aplikasi Pinjol Gampang Cair 2023 Ini Segera

Edi Setijawan menjelaskan bahwa sebenarnya ada ketentuan yang mengatur bunga maksimum pinjol, yaitu sebesar 0,8 persen per hari berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berlaku sejak tahun 2017. Namun, pada tahun 2022, besaran bunga tersebut telah menurun menjadi 0,4 persen per hari untuk pinjaman dengan tenor pendek yang kurang dari 90 hari.

 

Edi mengatakan bahwa untuk suku bunga dengan tenor lebih dari 90 hari, seperti dalam sektor produktif, besaran bunga bervariasi antara 0,1 persen hingga 0,2 persen per hari. 

 

OJK telah berkoordinasi dengan AFPI untuk memastikan agar anggotanya mematuhi batasan bunga yang telah diatur. Selain itu, Edi juga mendorong fintech di sektor produktif untuk menetapkan suku bunga yang lebih rendah.

BACA JUGA:Langsung Cair! Berikut Rekomendasi Pinjol Resmi Untuk Dana Mendesak Dengan Jumlah Besar Hingga Rp5 Juta

Sementara itu, OJK juga tengah mempersiapkan aturan yang berkaitan dengan batasan biaya lainnya. Edi Setijawan menjelaskan bahwa sebenarnya penetapan harga seharusnya diserahkan kepada pasar, di mana permintaan dan penawaran akan menentukan harga yang wajar. 

 

Namun, jika kondisinya belum ideal, maka otoritas atau regulator dapat melakukan intervensi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa ada keadilan bagi peminjam, pemberi pinjaman, dan platform fintech.

Sumber: