Semangat Seleksi! CPNS 2023 Bakal Dapatkan Kenaikan Gaji Saat Dilantik sebagai PNS

Semangat Seleksi! CPNS 2023 Bakal Dapatkan Kenaikan Gaji Saat Dilantik sebagai PNS

Semangat Seleksi! CPNS 2023 Bakal Dapatkan Kenaikan Gaji Saat Dilantik sebagai PNS/---ilustrasi-

Semangat Seleksi! CPNS 2023 Bakal Dapatkan Kenaikan Gaji Saat Dilantik sebagai PNS

RK ONLINE - Bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2023, ada kabar baik yang menanti mereka setelah berhasil melewati proses seleksi. Ketika mereka resmi dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan ada kenaikan gaji yang menanti.

 

Namun, sebelum bisa menikmati kenaikan gaji tersebut, peserta CPNS harus menjalani tahap pra jabatan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tahap ini berlangsung selama satu tahun, dan setelah melewati tahap ini dengan baik, mereka akan dilantik sebagai PNS dengan kenaikan gaji yang sesuai.

BACA JUGA:INI PENTING! Cek Syarat Pengalaman Kerja Untuk CPNS dan PPPK 2023

Mengapa peserta CPNS tahun anggaran 2023 akan langsung mendapatkan kenaikan gaji setelah dilantik sebagai PNS? Hal ini sesuai dengan pengumuman Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023.

 

Pada saat itu, Presiden Jokowi secara terbuka mengumumkan rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS. Namun, kenaikan gaji ini baru dapat diberlakukan setelah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024 selesai disusun dan diresmikan.

 

Lebih lanjut, dalam RAPBN 2024, bukan hanya pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS yang dibahas, tetapi juga untuk TNI, Polri, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

 

Dalam konteks ini, jika merujuk pada jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses rekrutmen CPNS 2023 akan selesai seluruhnya pada tahun 2024. Oleh karena itu, ketika peserta CPNS akhirnya dilantik sebagai PNS, diperkirakan gaji mereka akan naik otomatis sebesar 8 persen.

BACA JUGA:CPNS Hati-Hati Penipuan, Begini Tips Mudah Hindari Penipuan Dalam Seleksi CPNS 2023

Berikut adalah perkiraan gaji yang akan diterima oleh peserta CPNS ketika mereka resmi dilantik sebagai PNS. Gaji ini mencakup gaji pokok:

  • Golongan I: Rp 1.685.664 hingga Rp 2.901.420.
  • Golongan II: Rp 2.183.976 hingga Rp 4.125.600.
  • Golongan III: Rp 2.785.752 hingga Rp 5.180.760.
  • Golongan IV: Mulai dari Rp 3.287.844 hingga Rp 6.308.496.

Sumber: