INGAT! Main-Main Dalam Seleksi CPNS BIN 2023 Bisa Kena Denda Rp100.000.000
INGAT! Main-Main Dalam Seleksi CPNS BIN 2023 Bisa Kena Denda Rp100.000.000/---ilustrasi
Penting untuk dicatat bahwa bagi peserta yang lulus seleksi, mengundurkan diri setelah diterima akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara. Denda tersebut berkisar dari Rp25.000.000,- hingga Rp100.000.000,- tergantung pada kondisi pengunduran diri
BACA JUGA:KETAT! Cek Langsung Persyaratan CPNS BIN 2023, Salah Satunya Dilarang Menikah
Sumber: