INGAT! Main-Main Dalam Seleksi CPNS BIN 2023 Bisa Kena Denda Rp100.000.000

INGAT! Main-Main Dalam Seleksi CPNS BIN 2023 Bisa Kena Denda Rp100.000.000

INGAT! Main-Main Dalam Seleksi CPNS BIN 2023 Bisa Kena Denda Rp100.000.000/---ilustrasi

 

Penting untuk dicatat bahwa bagi peserta yang lulus seleksi, mengundurkan diri setelah diterima akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara. Denda tersebut berkisar dari Rp25.000.000,- hingga Rp100.000.000,- tergantung pada kondisi pengunduran diri

BACA JUGA:KETAT! Cek Langsung Persyaratan CPNS BIN 2023, Salah Satunya Dilarang Menikah

Sumber: