PUPR Kepahiang

The Power of Orang Dalam Musnah, Presiden Jokowi Luncurkan Peraturan Baru Lowongan Kerja Wajib Lapor

The Power of Orang Dalam Musnah, Presiden Jokowi Luncurkan Peraturan Baru Lowongan Kerja Wajib Lapor

Presiden Jokowi Luncurkan Peraturan Baru Lowongan Kerja Wajib Lapor /---www.setneg.go.id

Menteri, gubernur, walikota, hingga bupati memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan tertulis kepada pemberi kerja atau perusahaan swasta yang melanggar aturan ini, Tata cara pengenaan sanksi administratif akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.

BACA JUGA:KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Ada 14 Syarat Penting yang Wajib Dipenuhi Calon Peserta

Sumber: