KETAT! Cek Langsung Persyaratan CPNS BIN 2023, Salah Satunya Dilarang Menikah
KETAT! Cek Langsung Persyaratan CPNS BIN 2023, Salah Satunya Dilarang Menikah/---Istimewah-
- Pelamar S1: 18-26 tahun.
- Pelamar S2: 18-30 tahun.
- Khusus untuk pelamar dalam formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat, harus dapat membuktikan keturunan mereka dari wilayah Papua, Papua Barat, atau memiliki orang tua yang berasal dari wilayah tersebut melalui akta kelahiran dan surat keterangan kelahiran yang sah, serta surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
- Belum pernah menikah, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan belum menikah dari lurah/kepala desa setempat.
- Bersedia untuk tidak menikah selama menjadi CPNS.
- Tidak pernah dihukum pidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas tindakan pidana.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak memiliki status sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik.
- IPK minimal bagi lulusan dari PTN adalah 3.00 dari skala 4.99, dengan kampus/prodi yang memiliki akreditasi BAN-PT/Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan saat kelulusan, yang dapat dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tercantum pada ijazah.
- IPK minimal bagi lulusan PTS adalah 3.30 dari skala 4.00, dengan kampus dan prodi yang memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau
- Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan saat kelulusan, yang dapat dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tercantum pada ijazah.
- Nilai rata-rata ijazah bagi lulusan SLTA/sederajat adalah minimal 80.
Sumber: