Gara-Gara Petani Bengkulu Tengah, Polres Kepahiang Buru Warga Ujan Mas yang Disebut Pengedar Narkoba

Gara-Gara Petani Bengkulu Tengah, Polres Kepahiang Buru Warga Ujan Mas yang Disebut Pengedar Narkoba

Gara-gara petani Bengkulu Tengah, warga Ujan Mas diburu Polres Kepahiang sebagai terduga pengedar narkoba.--Radarkepahiang.id

Gara-Gara Petani Bengkulu Tengah, Polres Kepahiang Buru Warga Ujan Mas yang Disebut Pengedar Narkoba

RK ONLINE - Hingga Rabu 27 September 2023, EG (25) dan PK (20) petani Bengkulu Tengah yang ditangkap polisi bersama 1 paket narkoba, masih dalam pemeriksaan Satres Narkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Tidak hanya itu saja, berdasarkan keterangan 2 tersangka ini pula, polisi kini mulai memburu warga Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang yang disebut sebagai pengedar narkoba.

BACA JUGA:2 Petani Bengkulu Tengah Ditangkap Polisi, Tersangka Bocorkan Barang Bukti 1 Paket Narkoba Beli di Kepahiang

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP. Todorio Tambunan, S.Th, M.Th menuturkan kalau dari hasil pemeriksaan sementara, kedua petani Bengkulu Tengah ini membeli barang haram tersebut seharga Rp300 ribu dari salah satu warga Ujan Mas.

 

Dengan berbekal informasi lainnya, Satres Narkoba Polres Kepahiang kemudian mulai memburu warga Ujan Mas yang diduga berperan sebagai bandar narkoba lintas kabupaten ini. 

BACA JUGA:Ada Tersangka Baru? 17 Saksi Kasus Korupsi BUMDes Fiktif Desa Cirebon Baru yang Seret Mantan Kades Diperiksa!

"Barang bukti tersebut dibeli dari warga Ujan Mas. Saat ini identitasnya sudah kami kantongi dan yang bersangkutan masih diburu untuk dilakukan penangkapan," ujar Kasat Narkoba.

 

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba ini lanjut Todo Rio, 2 petani Bengkulu Tengah yang berhasil ditangkap polisi Selasa 26 September allu ini, dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp8 miliar.

 

"Ditangkap polisi bersama 1 paket narkoba jenis ganja, 2 warga Bengkulu Tengah ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.

BACA JUGA:Banyak Yang Salah! Ini Dokumen dan Persyaratan Pendaftaran CPNS Formasi Sipir Lapas Kemenkumham 2023

Sebelumnya diberitakan kalau EG dan PK, berhasil ditangkap polisi jajaran Polres Kepahiang, saat berada di Kecamatan Ujan Mas dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis ganja. Penangkapan terhadap kedua petani Bengkulu Tengah ini, dilakukan di sekitar PLTA Ujan Mas.

Sumber: