Antisipasi Gagal, Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023 Ini Wajib Dipenuhi
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023/---Istimewah-
Antisipasi Gagal, Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023 Ini Wajib Dipenuhi
RK ONLINE - Untuk calon peserta seleksi CPNS formasi Polsuspas Kemenkumham 2023, penting untuk memperhatikan kembali dokumen persyaratan yang akan diunggah atau dikirim. Hal ini akan memastikan agar dokumen Anda diterima dan memenuhi syarat pendaftaran.
Berikut adalah kriteria dokumen/berkas yang harus Anda perhatikan sebelum mengirimkan dokumen pendaftaran CPNS formasi Polsuspas Kemenkumham 2023 ke portal SSCASN BKN:
BACA JUGA:Aturan Yang Benar Untuk Pasfoto dan Swafoto Syarat Wajib CPNS 2023
Surat Lamaran:
- Pastikan tanggal sesuai saat Anda memilih instansi di portal SSCASN BKN.
- Tujuan surat lamaran harus sesuai.
- Sesuaikan poin-poin dalam surat lamaran dengan dokumen yang akan diunggah.
- Tanda tangan basah dengan tinta hitam.
- Gunakan materai elektronik (e-materai) yang ditempel sejajar dengan tanda tangan, tidak saling bertumpuk. Disarankan untuk mengetik surat lamaran agar mudah terbaca.
Surat Pernyataan:
- Pastikan seluruh poin dan urutan dalam surat pernyataan tidak diubah.
- Tanda tangan basah dengan tinta hitam.
- Gunakan e-materai yang ditempel sejajar dengan tanda tangan, tidak saling bertumpuk.
E-KTP dan Surat Keterangan Domisili:
- Scan E-KTP asli dalam warna.
- Surat Keterangan Domisili dan E-KTP di-scan dalam satu file.
- Surat Keterangan Domisili harus diperoleh dari Kelurahan/Kantor Desa.
Pas Foto:
- Pastikan pas foto yang diunggah adalah yang terbaru.
- Pas foto memiliki latar (background) berwarna merah.
- Ukuran pas foto adalah 4 x 6.
- Gunakan pakaian formal.
Surat Keterangan Berbadan Sehat:
- Dokumen/berkas di-scan dalam warna.
- Surat Keterangan Berbadan Sehat harus dikeluarkan oleh RS Pemerintah/TNI/Polri (dapat terlihat dari kop surat).
- Harus mencantumkan keterangan tinggi badan (TB) dan berat badan (BB).
- Berlaku maksimal tiga bulan sebelum tanggal pendaftaran.
- Ditandatangani oleh Dokter PNS/non-PNS.
Sumber: