Mau Daftar CPNS 2023 Tapi Domisili Berbeda, Simak Tata Cara Pendaftaran CPNS 2023 Peserta Berbeda Domisili

Mau Daftar CPNS 2023 Tapi Domisili Berbeda, Simak Tata Cara Pendaftaran CPNS 2023 Peserta Berbeda Domisili

Tata cara pendaftaran CPNS 2023 untuk peserta berbeda domisili atau domisili berbeda. --Istimewah

 

Bagia peserta seleksi CPNS 2023, disarankan untuk terus memantau informasi dan berita terbaru melalui portal resmi secara berkala. Hal ini sangat penting agar tidak ketinggalan informasi terbaru.

BACA JUGA:Butuh Dana Pinjaman Mendadak, Gunakan Platform Pinjol Cepat dan Aman Ini, Limit Sampai Rp2 Milliar

Berikut adalah syarat pendaftaran CPNS peserta domisili berbeda 2023 berdasarkan syarat CPNS 2021 lalu:

Untuk pendaftaran CPNS dengan domisili berbeda, tidak memiliki perbedaan syarat mendasar dengan pendaftaran CPNS biasa. Meskipun belum ada informasi rinci mengenai syarat khusus pendaftaran CPNS 2023, beberapa syarat umum berikut sudah bisa dipersiapkan sejak dini:

- Warga Negara Indonesia.

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (ketentuan lebih lanjut akan diumumkan di Portal SSCASN).

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas tindak pidana atau narkoba.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tanpa hormat dari jabatan sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat dari pekerjaan swasta.

BACA JUGA:Lebih Besar dari Corolla Cross, Toyota Rilis Mobil Listrik Teaser SUV Listrik bZ3X Super Canggih

- Tidak sedang menjabat sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri, atau terlibat dalam politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi negeri dan minimal 3,00 untuk lulusan perguruan tinggi swasta.

 

Tidak hanya persyaratan di atas, calon peserta juga perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2023.

Sumber: