Kemenkumham Rilis Tata Tertib dan Aturan Berpakaian Dalam Seleksi CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!

Kemenkumham Rilis Tata Tertib dan Aturan Berpakaian Dalam Seleksi CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!

Kemenkumham Rilis Tata Tertib dan Aturan Berpakaian Dalam Seleksi CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!/---Sumut.kemenkumham.go.id

Kemenkumham Rilis Tata Tertib dan Aturan Berpakaian Dalam Seleksi CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!

RK ONLINE  - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan pengumuman melalui surat nomor SEK-KP.02.01-783 yang dapat diakses melalui laman resmi mereka.

 

Dalam pengumuman tersebut, terdapat informasi mengenai tata tertib dan aturan berpakaian yang harus diikuti oleh peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2023. Tes ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2023 mendatang.

 

Berikut adalah ketentuan pelaksanaan c CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2023:

BACA JUGA:Korbannya Rugi Rp200.000.000, Polresta Banyumas Amankan Pelaku Penipuan Modus Lulus CPNS Kemenkumham 2023

- Pelamar yang termasuk dalam LAMPIRAN I pengumuman ini, dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat untuk jabatan Penjaga Tahanan, wajib mengikuti SKB Kesamaptaan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

- Tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan disesuaikan dengan lokasi kebutuhan jabatan yang dilamar oleh masing-masing pelamar.

- Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan tidak akan mendapatkan nilai SKB Kesamaptaan atau diberikan NILAI 0 (NOL).

- Pelamar tidak diperkenankan mengajukan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan yang telah ditentukan oleh Panitia.

BACA JUGA:Sebelum Kena Sanksi, Ketahui Persyaratan dan Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2023

- Pelamar wajib hadir 60 menit sebelum SKB Kesamaptaan dimulai.

- Pelamar wajib membuat surat pernyataan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan siap mengikuti SKB Kesamaptaan. Surat pernyataan ini harus dibawa pada saat pelaksanaan SKB Kesamaptaan.

Sumber: