Selain Penyandang Disabilitas, Ini Peserta Prioritas Guru PPPK dan PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Kepahiang

Selain Penyandang Disabilitas, Ini Peserta Prioritas Guru PPPK dan PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Kepahiang

Bukan hanya penyandang disabilitas, ada sederet kategori peserta prioritas lainnya dalam seleksi guru PPPK dan PPPK tenaga kesehatan Kabupaten Kepahiang.--Radarkepahiang.id

 

Selain penyandang disabilitas, calon peserta seleksi PPPK 2023 Kabupaten Kepahiang juga harus mengetahui jika ada beberapa kategori peserta priorotas lainnya. Berikut kategori peserta seleksi guru PPPK dan PPPK tenaga kesehatan Kabupaten Kepahiang tahun 2023 sebagai berikut:

BACA JUGA:Lulusan SMA Buruan Daftar, Bengkulu Kebagian Seleksi CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023, Cek Sebarannya!

FORMASI TENAGA GURU

1. Kriteria Pelamar pada Kebutuhan Khusus adalah

a. Pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

 

b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar pada pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.

c. Guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, 

Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

BACA JUGA:Ada 77 Formasi CPNS BIN 2023 Untuk Lulusan SMA, Simak Daftar Gaji dan Rincian Formasi Selengkapnya Disini

2. Kriteria Pelamar pada Pentepanan Kebutuhan Umum meliputi:

a. Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

b. Guru yang tedaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

Sumber: