Lengkap! Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023

Lengkap! Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023

Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023/---instagram/@zaharafirdasaa

Lengkap! Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023

RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia telah merilis jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, termasuk seleksi untuk instansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

 

Jadwal lengkap CPNS ini tersedia dalam Surat Edaran BKN Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023. Pendaftaran seleksi akan dibuka pada tanggal 17 September 2023 mendatang.

 

Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah syarat pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 beserta formasi yang tersedia:

BACA JUGA:Biaya dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat Syarat CPNS Kemenkumham dan Kejaksaan RI 2023

Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023

Saat ini, Kemenkumham belum merilis informasi spesifik mengenai syarat pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023. Namun, berdasarkan syarat pendaftaran CPNS secara umum, berikut beberapa persyaratan yang biasanya berlaku:

 

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  • Tidak memiliki riwayat pidana penjara.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
  • Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

 

Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023

Dokumen persyaratan juga masih bersifat umum, dan akan disesuaikan dengan pengumuman resmi dari Kemenkumham. Dokumen pendukung yang biasanya dibutuhkan termasuk:

BACA JUGA:Perbedaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Berikut Jumlah Alokasi Formasinya

  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Pas foto.
  • Surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di mana saja.
  • Curriculum Vitae (CV).

Sumber: